Anggota BAKN Dorong BPKP Lebih Transparan Terkait Data PKKN

23-07-2025 / B.A.K.N.
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Annisa M A Mahesa dalam RDP BAKN bersama BPKP RI yang berlangsung di Ruang BAKN, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025). Foto : Alma/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Annisa M A Mahesa mengharapkan BPKP lebih terbuka terkait akses data hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Ia mengatakan bahwa data tersebut sangat penting untuk proses perumusan kebijakan serta pengawasan yang dilakukan DPR RI.  


Saran tersebut Annisa sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BAKN bersama Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang berlangsung di Ruang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025). 


“Bahkan anggota DPR pun tidak memiliki akses langsung ke ringkasan hasil audit yang sedang berjalan ataupun yang sudah selesai, termasuk sektor-sektor yang paling sering diperiksa, nilai kerugian negara, dan status penyelesaiannya. Padahal DPR, menurut tupoksi kami, salah satunya memiliki fungsi pengawasan. Termasuk mengawasi sektor-sektor paling rawan dari audit PKKN oleh BPKP,” ucapnya.


Annisa Mahesa juga mempertanyakan terkait alasan mengapa BPKP tidak bisa memberikan akses data PKKN secara terbuka untuk DPR RI dan publik. Anggota Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa seharusnya publik memiliki hak untuk melihat data tersebut jika sudah ada putusan atau hasil. 


“Jika data ini tidak tersedia secara terbuka, apakah kami boleh tahu dasar pertimbangannya. Apakah merujuk pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau ada alasan lain mengapa hasil audit PKKN tidak tersedia dalam bentuk laporan tahunan. Kami ingin tahu apakah ada batasan hukum tertentu yang membuat BPKP tidak dapat mempublikasikan. Jika alasan pembatasan tersebut berdasarkan pada UU KIP, bukankah jika sudah ada putusan atau hasil, publik berhak memperoleh informasi tersebut,” imbuhnya. 


Selain terkait keterbukaan data, Annisa juga memberikan evaluasi terkait audit BPKP yang lebih berfokus pada pembuktian dan penghukuman secara pidana, namun kurang berdampak terhadap pemulihan kerugian negara. Ia mengatakan bahwa dalam praktiknya, hasil audit BPKP hanya digunakan untuk pembuktian yuridis bukan sebagai landasan strategis dalam pemulihan aset negara. (edw/aha)

BERITA TERKAIT
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...
BAKN Soroti Potensi Tumpang-Tindih BPK dan BPKP: Jangan Seperti Musuhan!
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta—Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Endipat Wijaya, meminta penegasan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi)...
Anggota BAKN Dorong BPKP Lebih Transparan Terkait Data PKKN
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Annisa M A Mahesa mengharapkan BPKP lebih terbuka terkait...
Soroti Perbedaan Data Kerugian Negara, BAKN Minta Penjelasan Posisi BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, meminta kejelasan posisi dan kewenangan Badan...